Pasal 1 angka 1 UU No. 39
tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- UUD 1945
Pasal
27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam
pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
Beberapa perangkat UU
HAKI Indonesia, yakni:
1.
Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002
2.
Paten diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001
3.
Merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001
4.
Perlindungan Varietas Baru Tanaman diatur dalam UU No. 29 Tahun 2000
5.
Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000
6.
Design Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000, dan
7.
Design tata letak sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000.
Hukum-hukum atas Hak
Merek
Hukum-hukum atas
merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Pasal 27 Ayat (1) menentukan :
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dan dalam ayat (2) ditentukan :
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 ayat (1) menentukan :
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha perthanan dan keamanan negara.
Pasal 31 ayat (1) menentukan :
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
Pengaturan HAM dalam Hukum Positif
Indonesia
Sebelum melakukan kajian terhadap konsepsi
HAM yang terumuskan dalam hukum positif Indonesia, perlu dilihat bahwa
perkembangan teori dan praktek perlindungan hak asasi manusia telah melewati
jalan yang cukup panjang. Para ahli biasa membagi tahap perkembangan hak asasi
manusia dalam tiga generasi sesuai dengan pengelompokan menurut bidang-bidang
yang dianggap memiliki kesamaan. Hak asasi manusia generasi pertama
mencakup hak-hak sipil dan politik ; Hak asasi manusia generasi kedua mencakup
hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya ; dan Hak asasi manusia generasi ketiga
mencakup hak-hak yang bersifat individual dan kolektif, termasuk didalamnya
konsep tentang hak atas pembangunan (Right tto Develompment).[5]
Melihat perkembangan selanjutnya, dalam
tulisan lain Jimly justru menambahkan pengertian-pengertian hak asasi manusia
selain dari tiga generasi diatas yang dinamakan sebagai hak asasi manusia
generasi keempat.[6] Pendapat Jilmy
didukung Yusuf Shofie yang mencontohkan konsepsi HAM generasi keempat yang
berkaitan dengan hak konsumen ketika berhadapan dengan produsen yang memiliki
pengaruh dominan dalam pola kehidupan pasar[7]. Berbeda dengan Jimly, Burn H.
Weston justru hak-hak yang dimaksud oleh Jilmy masuk dalam kategori third
generation.[8]
Menurut Jimly, persepektif baru ini
cukup urgen untuk diperhatikan dan dipromosikan, mengingat aktor yang
menentukan keseimbangan yang diidealkan kehidupan kolektif dewasa ini, bukan
hanya negara (state, tetapi juga para pemain di pasar (market)
dan para aktor dikalangan masyarakat madani. Para aktor negara bernama
organ-organ negara, para aktor di pasar bernama pengusaha atau business
institution, dan para aktor dilingkungan civil society adalah
kelompok-kelompok, organisasi-organisasi kemsyarakatan dan lembaga-lembaga
swadaya masyarakat. Ketiganya harus sama-sama diperkuat secara seimbang, dan
harus secara tegas dilarang untuk saling menindas satu sama lainnya.[9]
Hak asasi manusia pada generasi pertama
berkenaan dengan hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil mencakup :[10]
1.
Hak untuk menentukan nasib sendiri
2.
Hak untuk hidup
3.
Hak untuk tidak dihukum mati
4.
Hak untuk tidak disiksa
5.
Hak untuk tidak ditahan secara
sewenang-wenang
6.
Hak atas peradilan yang adil,
independen, dan tidak berpihak
Sedangkan hak-hak politik antara lain
mencakup :
1.
Hak untuk berekspresi atau menyampaikan
pendapat
2.
Hak untuk berkumpul
3.
Hak untuk mendapatkan persamaan
perlakukan didepan hukum
4.
Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak asasi manusia generasi kedua
berkenaan dengan hak-hak dibidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hak –hak yang
menyangkut hak sosial dan ekonomi antara lain :
1.
Hak untuk bekerja
2.
Hak untuk mendapatkan upah yang sama
3.
Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4.
Hak untuk cuti
5.
Hak atas makanan
6.
Hak atas perumahan
7.
Hak atas kesehatan
8.
Hak atas pendidikan
Sedangkan hak asasi dibidang budaya
antara lain :
1.
Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
kebudayaan
2.
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu
pengetahuan
3.
Hak untuik memperoleh perlindungan atas
hasil karya cipta (hak cipta)
Konsepsi HAM terus mengalami
pertumbuhan, dan sekarang telah berada pada tahap yang disebut dengan generasi ketiga,
yaitu berkaitan dengan pengertian hak-hak dalam pembangunan (the rights to
development[11]). Hak-hak dalam
bidang ini mencakup :
1.
Hak untuk memperoleh lingkungan hidup
yang sehat
2.
Hak untuk memperoleh perumahan yang
layak
3.
Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang memadai
Pada era Orde Baru, pemerintah
seakan-akan bersikap anti terhadap eksistensi suatu piagam hak asasi manusia.
Setiap pertanyaan yang mengarah kepada perlunya piagam hak asasi manusia,
cenderung untuk dijawab bahwa piagam semacam itu (pada saat itu) tidak
dibutuhkan, karena masalah hak asasi manusia telah diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.[12] Sehingga tak heran, era orde
baru yang berkuasa selama 33 tahun (1965-1998) telah tercatat banyak melakukan
pelanggaran-pelanggaran HAM. Orde baru yang memerintah secara otoriter selama
lebih dari 30 tahun telah melakukan berbagai tindakan pelanggaran HAM karena
perilaku negara dan aparatnya.[13]
Pada masa orde baru, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas
nampak dalam sejumlah kasus seperti pemberangusan simpatisan PKI di tahun
1965-1967, peristiwa Priok, dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca
kudatuli. Sementara penyingkiran hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan terlihat menyolok dalam kasus pembunuhan aktivis buruh
Marsinah, pengusiran warga Kedungombo, dan pembunuhan 4 petani di waduk Nipah
Sampang[14]. Bahkan Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan data pada triwulan pertama
1998 telah terjadi 1.629 pelanggaran HAM yang fundamental yang tergolong ke
dalam hak-hak yang tak dapat dikurangi di 12 propinsi yang menjadi sumber data.
Hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas
dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari pemusnahan seketika, dan hak
bebas dari penghilangan paksa[15]
Pada era reformasi, meskipun masih
banyak kasus-kasus pelanggaran HAM warisan orde baru yang belum jelas
penyelesaiannya, setidaknya sudah terlihat ada upaya pemerintah untuk
mengakomodir hak asasi manusia kedalam serangkaian proses legislasi. Sebelum
bergulirnya amandemen konstitusi, pemerintah (pada masa B.J Habibie) telah
mengajukan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dibahas. Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak memakan waktu
yang lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk
mengesahkan undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai derivasi
dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi
manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan
terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga
pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat
adat (indigenous people). Undang-Undang tersebut dengan gamblang
mengakui paham ‘natural rights’, melihat hak asasi manusia sebagai hak
kodrati yang melekat pada manusia. Begitu juga dengan kategorisasi hak-hak di
dalamnya juga tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional hak asasi
manusia, seperti Universal Declaration of Human Rights[16], International
Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR)[17], International
Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESR)[18], International
Convention on the Rights of Child, dan sebagainya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
Undang-Undang ini telah mengadopsi norma-norma hak yang terdapat di dalam
berbagai instrumen hak asasi manusia internasional tersebut. Di samping memuat
norma-norma hak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII). Mulai
Pasal 75 sampai Pasal 99 yang mengatur tentang kewenangan dan fungsi,
keanggotaan, serta struktur kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jadi
jika sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan Keputusan
Presiden No. 50 Tahun 1993, maka setelah disahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 landasan hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang. Hal yang menarik dalam
Undang-Undang ini adalah adanya aturan tentang partisipasi masyarakat (bab
VIII), mulai dari Pasal 100 sampai Pasal 103. Aturan ini jelas memberikan
pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang dilakukan
oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights
defenders”. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengamanatkan
pembentukanPengadilan Hak Asasi Manusia yang harus dibentuk paling lama dalam
jangka waktu empat tahun setelah berlakunya Undang-Undang tersebut (Bab IX).
HAM dalam UUD 1945 Pasca Reformasi
Memasukkan nilai-nilai dan ketentuan
tentang hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah
satu ciri konstitusi modern. Setidaknya, dari 120-an konstitusi di dunia, ada
lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi
manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM.[19] Perkembangan ini
sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian
dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Demikian juga adanya peralihan rezim
dari orde baru ke reformasi, sedikit banyaknya membawa perubahan mendasar
terhadap konstitusi republik Indonesia. Bahkan perubahan UUD 1945 telah
dianggap sebagai puncak aspirasi gerakan reformasi itu sendiri. Konsepsi HAM
yang sebelumnya tidak tercantum secara tegas dalam UUD 1945, setelah perubahan
kedua pada tahun 2000, ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak warga
negara dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Meskipun
dalam prosesnya diwarnai perdebatan seputar isu mengenai hak bebas dari
pemberlakuan undang-undang yang berlaku surut (non-retroactivity principle)
yakni pasal 28 I UUD 1945.
Masuknya ketentuan ini dipandang oleh
kalangan aktifis hak asasi manusia dan aktifis pro-reformasi yang tergabung
dalam Koalisi untuk Konstitusi Baru sebagai “sabotase” terhadap upaya
mengungkapkan pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu, khsususnya di
masa Orde Baru. Alasannya adalah bahwa pasal tersebut dapat digunakan oleh para
pelaku pelanggaran HAM di masa lalu untuk menghindari tuntutan hukum.
Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi, yang lahir setelah Amandemen Kedua menjadi senjata yang tak
dapat digunakan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Sementara
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat beralasan bahwa adanya pasal itu sudah
lazim dalam instrumen internasional hak asasi manusia, khususnya dalam Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP).
Terlepas dari kontroversi yang
dipaparkan di atas, amandemen kedua tentang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah
prestasi yang dicapai Majelis Permusyawaratan Rakyat pasca Orde Baru. Amandemen
Kedua itu telah mengakhiri perjalanan panjang bangsa ini dalam memperjuangkan
jaminan perlindungan konstitusional hak asasi manusia di dalam Undang-Undang
Dasar. Mulai dari awal penyusunan Undang-Undang Dasar pada tahun 1945,
Konstituante (1957-1959), awal Orde Baru (1968) dan berakhir pada masa
reformasi saat ini merupakan perjalanan panjang diskursus hak asasi manusia
dalam sejarah politik-hukum Indonesia sekaligus menjadi bukti bahwa betapa
menyesatkan pandangan yang menyatakan hak asasi manusia tidak dikenal dalam
budaya Indonesia.
Menurut Jilmy, materi yang semula hanya
berisi tujuh butir ketentuan jaminan terhadap hak asasi manusia pada UUD
sebelum amandemen, sebanarnya tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai jaminan
terhadap HAM. Melalui amandemen kedua, perumusan jaminan hak asasi manusia jauh
lebih baik, lebih lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu
undang-undang dasar yang paling lengkap memuat perlindungan terhadap hak asasi
manusia[20]. Dengan disahkannya
perubahan kedua UUD 1945 pada tahun 2000, dan apabila meterinya digabung dengan
berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaam dengan hak
asasi manusia, Jimly membagi dari keseluruhan norma hukum mengenai hak asasi
manusia kedalam empat kelompok yang memuat 37 butir ketentuan.[21]
Kelompok pertama adalah
kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi :
2.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat kemanusiaan;[23]
9.
Setiap orang berhak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keuturunan melalui perkawinan yang sah;[30]
11.
Setiap orang berhak untuk bertempat
tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya;[32]
13.
Setiap orang berhak bebas dari segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.[34]
Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi,
sosial dan budaya yang meliputi :
1.
Setiap warga negara berhak untuk
berserikat (freedom of association), berkumpul (freedom of peaceful
assembly), dan menyatakan pendapatnya secara damai (freedom of
expression);[35]
3.
Setiap warga negara dapat diangkat
untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
4.
Setiap orang berhak untuk memperoleh
dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan; dan mendapat imbalan
dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.[37]
6.
Setiap warga negara berhak atas jaminan
sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya
sebagai manusia yang bermartabat;[39]
9.
Setiap orang berhak mengembangkan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya untuk
peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.[42]
10.
Negara menjamin atas penghormatan
identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman
dan tingkat peradaban bangsa-bangsa;[43]
11.
Negara mengakui setiap budaya sebagai
bagian dari kebudayaan nasional;
Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak
atas pembangunan yang meliputi :[44]
1.
Setiap warga negara yang menyandang
masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup
dilingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan yang sama;
2.
Hak perempuan dijamin dan dilindungi
untuk mendapat kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
3.
Hak khusus yang melekat pada diri
perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi
oleh hukum;[45]
4.
Setiap anak berhak atas kasih sayang,
perhatian dan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara bagi
pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;
5.
Setiap warga negara berhak untuk
berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh
dari kekayaan alam;
7.
Kebijakan, perlakuan atau tindakan
khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan yang sah, yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat
perkembangan kelompok tertentu yang mengalami perlakuan diskriminatif dengan
kelompok-kelompok lain dalam masyakarat dan perlakuan khusus tersebut tidak
termasuk dalam pengertian diskriminatif.
Keempat, kelompok yang mengatur
mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi :
1.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara;[47]
2.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya
setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan
nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, keamanan dam ketertiban umum dalam
masyarakat yang demokratis;[48]
3.
Negara bertanggung jawab atas
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia;[49]
4.
Untuk menjamin pelaksanaan hak-hak
asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat
independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur
undang-undang.
Disamping Pasal 28 A sampai dengan
Pasal 28 J UUD 1945 pasca amandemen, ada juga beberapa pasal yang dapat
dikaitkan dengan hak asasi manusia, yakni pasal 29 Ayat (2) :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal tersebut dianggap Jimly sebagai
pasal yang paling memenuhi syarat untuk disebut sebagai pasal hak asasi manusia
yang diwarisi dari naskah asli UUD 1945. Sedangkan ketentuan lainnya seperti Pasal
27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta
Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 sebelum perubahan bukanlah ketentuan
mengenai jaminan hak asasi manusia dalam arti sebenarnya, melainkan hanya
berkaitan dengan pengertian hak warga negara.[50]
Pasal 27 Ayat (1) menentukan :
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
Dan dalam ayat (2) ditentukan :
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 ayat (1) menentukan :
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha perthanan dan keamanan negara.
Pasal 31 ayat (1) menentukan :
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
Ketentuan diatas terkait dengan warga
negara, bukan kepada seluruh manusia yang hidup di wilayah negara Indonesia.
Dengan kata lain, keberadaan warga negara asing tidak terlindungi atau
terkomodir dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Ketentuan mengenai warga negara
jelas berbeda dari hak asasi yang berlaku bagi semua manusia, terlepas dari apa
status kewarganegaraannya. Meskipun yang bersangkutan berkwarganegaraan asing,
sepanjang yang bersangkutan hidup dan tinggal berada diwilayah hukum Republik
Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai manusia wajib dihormati dan
dilindungi, karena yang bersangkutan memiliki hak-hak yang wajib dihormati.
Pasal 28 UUD 1945 sebelum perubahan
juga sebenarnya lebih tidak tegas lagi dalam memberikan jaminan konstitusional
hak asasi manusia, melainkan hanya menyatakan bahwa jaminan itu akan diatur
atau ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini merupakan rumusan asli UUD 1945
yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.[51]
Substansi ketentuan tersebut kemudian
termuat juga dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 yang menentukan :
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.[52]
Mengenai ketentuan pasal 28 yang
merupakan redaksi asli UUD 1945 sebelum amandemen, Jimly berpendapat bahwa
sebaiknya pasal 28 tersebut tidak perlu dicantumkan lagi dan diganti seluruhnya
dengan pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J.[53]
HAM dalam Peraturan Perundang-undangan
Perkembangan pergaulan internasional
baik yang bersifat bilateral maupun global sangat berdampak pada percepatan
arus globalisasi masyarakat dunia. Hal ini disebabkan karena semakin
meningkatnya teknologi informasi dan komunikasi yang membuat dunia kian
egaliter dan tanpa batas. Dalam masyarakat internasional, perjanjian
internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan
dan pergaulan antar negara. Oleh karenanya perkembangan pengaturan hukum hak
asasi manusia di dunia internasional juga membawa dampak yang begitu besar bagi
Indonesia dalam rangka melakukan serangkaian legislasi kebijakan yang berkaitan
dengan pengaturan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Perjanjian internasional tersebut pada
hakikatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama, yakni
instrumen-instrumen yuridik yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau
subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama[54]. Dengan demikian, perjanjian
internasional merupakan semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah
satu subyek hukum internasional yang berisi ketentuan–ketentuan yang mempunyai
akibat hukum[55]. Perjanjian internasional
yang dibuat dengan wajar akan menimbulkan kewajiban– kewajiban yang mengikat
bagi negara-negara peserta (para pihak), dan kekuatan mengikat perjanjian
internasional terletak dalam adagium Pacta Sunt Servanda, yang
mewajibkan negara–negara untukmelaksanakan dengan itikad baik kewajiban–
kewajibannya[56]
Namun demikian perbincangan mengenai
eksistensi hukum internasional seringkali diletakkan dalam konteks dua ajaran
dualis (dualistic school) dan ajaran monis (monistic school).
Ajaran yang pertama melihat hukum internasional dan nasional sebagai dua sistem
hukum yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Sedangkan ajaran yang kedua
melihat hukum internasional dan nasional sebagai bagian integral dari sistem
yang sama. Meskipun kedua ajaran tersebut dalam praktiknya masih tumpang
tindih, biasanya negara yang dirujuk menganut ajaran monis adalah Inggris dan
Amerika Serikat. Tetapi jika kita lihat, hanya Amerika Serikat yang secara
tegas menyatakan dalam konstitusinya bahwa “all treaties made or which shall
be made, under the Authority of the United States, shall be the supreme
Law of the Land; and the judges in every State shall be bound thereby”.[57] Hal inilah yang
membedakan dengan Indonesia, Indonesia sepertinya lebih dekat dengan ajaran
yang pertama, sebagaimana terlihat dalam ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945, [58] yakni mensyaratkan
dalam proses pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional terlebih
dahulu mengambil langkah transformasi melalui proses perundang-undangan
domestik. Proses ini yang kemudian kita kenal dengan istilah ratifikasi atau
aksesi.
Proses pengesahan perjanjian
internasional juga telah diatur secara tersendiri dalam UU No. 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional. Undang-unadang ini mengatur mekanisme
pengesahan konvensi internasional yang dapat dilakukan dengan beberapa cara,
diantaranya dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession),
penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval)[59]. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, disebutkan bahwa dalam
praktiknya ada dua macam pengesahan perjanjian internasional di Indonesia,
yaitu dengan undang-undang dan keputusan presiden. Dalam menentukan ratifikasi
perjanjian internasional (akan diratifikasi dengan Undang- undang atau dengan
keppres), dilihat dari substansi atau materi perjanjian bukan berdasarkan
bentuk dan nama (nonmenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi
perjanjian dimaksud agar terciptanya kepastian hukum dan keseragaman atas
bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan Undang – undang[60].
Meskipun Indonesia telah memiliki basis
hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat sebagaimana terumuskan dalam
konstitusi, Indonesia tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri dengan
sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Melalui pengikatan itu,
selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional (supreme
law of the land), juga memberikan landasan legal kepada warga negaranya
untuk menggunakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia internasional,
apabila ia (warga negara) merasa bahwa mekanisme domestik telah mengalami exhausted
(mentok).[61]
Sejak tahun 1998, Indonesia telah
memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar
ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan
proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Melalui RANHAM ini, yang
periode lima tahun pertamanya dimulai pada 1998-2003, telah disusun skala
prioritas untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumen-instrumen hak asasi
manusia internasional. Sedangkan pada RANHAM lima tahun kedua (2004-2009),
rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini: (i)
Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang
Lain (pada 2004); (ii) Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan
Keluarganya (pada 2005); (iii) Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang
Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005); (iv)
Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam
Konflik Bersenjata (pada 2006); (v) Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman
Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya. Kalau
rencana aksi ini berjalan, maka pada 2009 Indonesia dapat mensejajarkan diri
dengan negara-negara lain yang tingkat ratifikasinya tinggi.
Sebagaimana dipaparkan diatas, bahwa
disamping termuat baik dalam UUD 1945 pasca amandemen maupun UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, jaminan konstitusional dan legal hak asasi
manusia juga telah diatur dalam beberapa undang-undang yang merupakan hasil
dari ratifikasi terhadap sejumlah konvensi internasional. Indonesia telah
mengadopsi sebagian besar instrumen normatif tentang hak asasi manusia menjadi
bagian dari hukum nasional. Dapat dikatakan bahwa berbagai norma hak asasi
manusia itu telah dituangkan kedalam sistem hukum nasional melalui berbagai
instrumen sebagai berikut :
1.
1. UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi (International Convention on
The Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
2.
2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Againts
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
3.
3. UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja Secara Paksa (ILO
Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour)
4.
4. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja (ILO Convention No.
105 Concerning Minimum Age For Admission to Employment)
5.
5. UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan (ILO Convention
No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation)
6.
6. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
7.
7. UU No. 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan
Pengesahan Convention on the Political Rights of Women.
8.
8. UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan
Geneva Convention For The Amelioration of The Wounded and Sick in Armed
Forces in The field.
9.
9. UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan
Geneva Convention for the Amelioration of The Condition of the wounded and
Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea, 1949.
10.
10. UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan
Geneva Convention Relative to the Treatment of Prisoners of War, 1949
11.
11. UU No. 59 Tahun 1958 tentang Geneva
Convention Relative to the Protection of Civilian Peons in Time of War,
1949
12.
12. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights, 1966
13.
13. UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan International
Convenant Civil and Political Rights, 1966
14.
14. UU No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International
Convention For The Supression of The Financing of The Terorism, 1999
15.
15. UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nation Convention Againts Corruption, 2003
16.
16. UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan
UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
17.
17. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
18.
18. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
19.
19. UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
20.
20. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia
21.
21. Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
22.
22. Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998
tentang Remcana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 1998”2003
23.
23. Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004”2009
24.
24. Dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar