Kamis, 21 Agustus 2014

Kedaulatan Negara

Kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersuratdalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam prosespenyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasalUndang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkanfungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut inidikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masingsila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala
paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan
dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu:
penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan
dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan
segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara
terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
A.      Makna Kedaulatan Rakyat
     Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
     Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat. Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban pada suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masayarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
     Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau .
  1. John Locke
     Dia berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi, ada dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif,  dan yudikatif.
   2. Montesquieu
     Menurutnya kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
     Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam urusan lembaga negara lain.
   3. JJ Rousseau
     Beliau menganut teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
     Negara atau badan kooperatif kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya  (general will) yang tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak senantiasa progresif. Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar dan ditunjukkan kepada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan tersebut.
     Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau menghasilkan bentuk yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan umumnya, ia adalah peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis. Rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
     Kedaulatan menunjuk pada gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat (Wiryono Prodjodikoro, 1981:16). Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia (Miriam Budiardjo, 1980:44). Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (Moh.Koesnardi dan Bintar R Saragih, 1988:119). Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
     Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan (Lynan Towes Sargent, 1873:30). Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
     Kedaulatan berasal dari kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam pengertian kedaulatan rayat :
  1. Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
  2. Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
     Jenis-jenis kedaulatan rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut :
  1. Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
  2. Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
  3. Kedaulatan Negara, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
  4. Kedaulatan Raja, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
  5. Kedaulatan Hukum, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
     Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya ialah ajaran demokrasi yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Masalah demokrasi itu bagi rakyat Indonesia pelaksanaannya sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Hal ini terlihat dari adanya rapat desa. Pemilihan Kepala Desa, kegiatan gotong royong dan kegiatan lain yang melibatkan partisipasi rakyat secara aktif.
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
  1. Adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwkilan Rakyat.
  2. Adanya pemilu.
  3. Kekuasaan atas kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang menangani mengawasi pemerintah.
  4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan pada Undang-Undang Dasar.
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
  1. Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi.
  2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
  3. Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak batasi oleh siapapun.
  4. Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara :
  1. Kalah perang dengan negara lain sehingga kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannya
  2. Bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya negara-negara bagian Amerika Serikat
  3. Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
B.       Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
            Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
            UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
            Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana kedaulatan             rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
            UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
  1. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
  2. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
  3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
  4. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
C.    Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
       Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
             Memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan berbagai fungsi diantaranya :
(1)               Partai sebagai sarana komunikasi politik
(2)               partai sebagai sarana sosialisasi politik
(3)               partai politik sebagai sarana perekrutan politik
(4)               partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management)
            Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau kelompok akan hilang tak terbatas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
            Semua kegiatan diatas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai politik untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
            Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
            Partai politik juga berfungsi sebagai mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
            Dalam suasana demokrasi, persaingan  dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengawasinya.
Adapun Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana :
  1. Pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
  3. Penyerap,penghimpun, dan penyalur aspiras politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaaan dan keadilan gender
            Partai-partai politik dlaam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum,yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem proporsional) sistem distrik disebut juga dengan single member constituency , satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat multi member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemiliha umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No.10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
  • Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
  • Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
  • Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.

Dengan demikian, apabila kita telaah perbedaan dan prinsip yang ada pada masing-masing kedaulatan Negara, maka hal tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi dari anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan teori berikut:
  1. Teori ketuhanan: yaitu anggapan yang menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang Maha kuasa.
  2. Teori historis: teori yang menganggap bahwa Negara itu memiliki lembaga social yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Sehingga secara historis berkembanglah Negara itu seperti yang kita lihat selanjutnya.
  3. Teori penaklukan: teori yang menggangap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya penaklukan.
  4. Teori kekuatan: teori yang menganggap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat kemudian menentukan dan membuat hukum.
  5. Teori alamiah: teori yang menganggap bahwa Negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan berkembang secara alamiah.
  6. Teori filosofis: teori yang menganggap bahwa Negara terbentuk berdasarkan renungan akan arti sebuah pemerintahan Negara
KEDAULATAN NEGARA
Kedaulatan Negara adalah suatu kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara
Kedaulatan meliputi dua hal yaitu :
1. Kedaulatan kedalam
Kedaulatan kedalam yaitu suatu pemerintah Negara yang berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan dari Negara lain.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan Negara seperti yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajuhkan kesejateraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban duniayang  berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial.
2. Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan antar kerja sama dengan Negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dan pasal undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1. ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Pasal 11 ayat 1 berbunyi     : Presiden dengan persetujuan DPR
Kedaulatan negara diartikan bahwa negara tersebut talah memiliki kemerdekaan dan adanya kedaulatan terhadap warga-warga negaranya dalam urusan-urusan kenegaraan serta penjelasan dalam batas-batas wilayah teritorialnya. Pengertian kedaulatan mengalami penyempitan makna yang pada awalnya kedaulatan haknya dimiliki oleh negara-negara merdeka yang ditandai dengan munculnya negara-negara nasionalis yang hanya mengenal kedaulatan dalam pembatasan-pembatasan terhadap ekonomi negara yang telah berkembang menuju tidak adanya pembatasa-pembatasan yang dikenakan terhadap kebebasan bertindaknya, Sehingga kedaulatan suatu negara dianggap sebagai sisa (residiuun) dari kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam batas-batas yang di tetapkan oleh hukum internasional. (T. May Rudy, 2002:27).

Mochtar.K mendefinisikan kedaulatan sebagai suatu sifat dan karakteristik hakiki dari sebuah negara, sedangkan negara yang berdaulat dimaksudkan bahwa konsisi struktur suatu negara dalam posisi atau kekuasaan tertinggi (1999:11)

Selain itu T May Rudy, mengungkapkan suatu kedaulatan teritorial sebagai salah satu unsur esensial dari negara yakni penguasaan suatu daerah teritorial, dimana terdapat hukum yang beroperasi atas wilayah teritorialnya sehingga wewenang tertinggi atas kekuasaan teritorialnya berada pada negara tersebut. Kedaulatan teritorial berarti bahwa di kawasan tersebut yuridiksi atau aturan hukum yang berlaku ditentukan oleh negara tersebut atas orang (warga negaranya) dan harta benda (Sumber daya alam) yang terkandung didalamnya. Sehinnga dijelaskan cara-cara memperoleh kedaulatan teritorial, diantaranya pendudukan (occupation), penaklukan (annexation), akresi (accretion), sesi (cession), preskripsi (prescription), Integrasi (integration), Revolusi (revolution)

a)   Pendudukan (Occupation)
Proses pendudukan ialah proses penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah wewenang negara lain, kondisi atas kedaulatan suatu wilayah dalam proses pendudukan dapat diketahui ketika dalam kondisi tertentu, seperti wilayah tersebut baru ditemukan, ataupun proses peninggalan oleh negara yang sebelumnya menguasai kawasan tersebut.

Proses pendudukan menentukan sejauh mana wilayah tersebut dikuasai. Oleh karena itu terdapat beberapa teori yang berhubungan dengan pengakuan kedaulatan dalam hubungan pernyataan klaim beberapa negara dalam suatu wilayah tertentu, diantaranya:

1. Teori Kontinuitas (continuity), dimana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam wilayah yang di klaim tersebut.

2. Teori Hubungan (contiguity), dimana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang berdekatan secara geografis dan tentunya berhubungan dengan wilayah yang di klaim tersebut.

b) Aneksasi
Aneksasi adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua perangkat keadaan
1.      Dimana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan oleh negara yang menganeksasi.
2.      Dimana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah dari pada negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud negara penganeksasi

c) Akresi
Hak kedaulatan atas prinsip akresi terjadi apabila suatu negara bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab alamiah) yang mungkin terjadi oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang memperolah kedaulatan tersebut.

d) Sesi
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metoda penting untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak mengalihkan teritorialnya memiliki sifat fundamental dari kedaulatan suatu negara

e) Preskripsi
Hak dengan preskripsi (preskripsi akuistif) adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka yang relatif lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang lainnya.

f) Integrasi
Proses integrasi merupakan penggambungan sebuah wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut lokasi dan letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut.

Tujuan untuk mengadakan proses integrasi ini untuk memudahkan antar wilayah yang akan berintegrasi dengan negara yang berintegrasi yang biasanya merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan berada dalam kondisi yang ditelantarkan/dibiarkan oleh negara penjajahnya. Oleh karena ditelantarkan maka wilayah tersebut menuntut untuk memerdekakan diri dan membentuk pemerintahan sendiri, tetapi karena kurangnya fasilitas maupun sumber daya manusia, maka negara atau wilayah tersebut berintegrasi dengan wilayah atau negara yang berada di dekatnya untuk mendapatkan bantuan dan sebagai akibatnya wilayah tersebut akan menjadi bagian dari negara yang diajak berintegrasi.

g)Revolusi
Sebuah negara independen merupakan sebuah negara yag berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. Negara Independen biasanya mendapatkan kemerdekaanya dari tangan penjajah melalui revolusi atau perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahnya untuk mendirikan sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya. (2001:73-77).
Dalam memperoleh kedaulatan dalam suatu negara yang memegang kekuasaan tertinggi suatu negara, maka dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Kekuasaan yang terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut.
2. Terdapat sebuah kekuasaan yang yang berakhir dimana terdapat kekuasaan negara lain yang memulai berkuasa di wilayah tersebut. (Mochtar.K, 1999:13)

Dalam perkembangan konteporer cara pengakuan kedaulatan teritorial wilayah dapat dilakukan melalui Suatu keputusan Konvensi negara-negara, hal ini biasanya dilakukan di dalam sutu konvensi negara-negara yang menang pada akhir suatu perang, menyerahkan wilayah kepada suatu negara mengingat suatu penyelesaian perdamaian umum. Terdapat pula beberapa tahapan penyelesaian pengakuan kedaulatan teritorial wilayah, antara lain(T. May Rudy. 2001:77-78)

.Wilayah diperoleh suatu negara karena penentuan perbatasan yang dilakukan oleh suatu komisi demarkasi campuran, atau dihadiahkan ex aequo et bono oleh suatu pengadilan arbitral yang menangani suatu perselisihan perbatasan
2. Pemberian hak-hak teritorial kepada suatu negara berdasarkan suatu traktat antara negara ini dan suatu suku atau komunitas pribumi, yang sebelumnya menduduki wilayah yang bersangkutan
3.Pengakuan yang lama dan berkesinambungan oleh negara-negara lain terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, walaupun ada ketidakjelasan dan keraguan tentang lahirnya klaim negara itu, sebagai pihak yang berhak
4.Suksesi suatu negara baru atas wilayah negara pendahulunya.
5.Wilayah dibagikan sebagai akibat dari suatu traktat kompromi atau penyelesaian berkenaan dengan bekas tanah sengketa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar