Kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak
eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu
berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali
penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial
atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas
merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan
seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang
kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du
Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial
atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua
yaitu de facto dan de jure.
Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai
dengan apa yang tersuratdalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4
antara lain menegaskan: “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam prosespenyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasalUndang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkanfungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut inidikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masingsila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala
paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan
dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu:
penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan
dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan
segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara
terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan
di Indonesia
A.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan
rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan
pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan
tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu
siapakah rakyat itu? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah
negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah, yang
memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut
rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh
dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk,
bangsa dan masyarakat. Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan
kewajiban pada suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada
wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara
asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib
akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masayarakat adalah
sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada
nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII
hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang
menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi).
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian
masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya
perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah
kontrak sosial. Tokoh penganut paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke,
Montesquieu, dan JJ Rousseau .
- John Locke
Dia berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum
terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan.
Untuk memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah
negara. Jadi, ada dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu
dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara
ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Montesquieu
Menurutnya kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan
legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan
perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk
membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan
itu harus dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh
ikut campur dalam urusan lembaga negara lain.
3. JJ Rousseau
Beliau menganut teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori
Kedaulatan Rakyat. Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan
rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu
secara suka rela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara
berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan
cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak
sosial yang berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya
kebebasan dan persamaan.
Negara atau badan kooperatif kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya
(general will) yang tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak
senantiasa progresif. Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum
tidak berarti kemauan seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar
dan ditunjukkan kepada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat
juga memperhatikan kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan
kemauan-kemauan tersebut.
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau
menghasilkan bentuk yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan
umumnya, ia adalah peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang
demokratis. Rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan
wakil-wakil rakyat.
Kedaulatan menunjuk pada gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang
dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat (Wiryono Prodjodikoro,
1981:16). Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia
(Miriam Budiardjo, 1980:44). Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa
konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (Moh.Koesnardi dan Bintar R Saragih,
1988:119). Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai
penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh
dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa
pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik
melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi
langsung maupun demokrasi perwakilan (Lynan Towes Sargent, 1873:30). Demokrasi
langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam
tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan
undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya
sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan
mengesahkan undang-undang.
Kedaulatan berasal dari kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau
dinasti pemerintahan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Ada dua macam pengertian kedaulatan rayat :
- Kedaulatan ke
dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
- Kedaulatan ke
luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari
luar.
Jenis-jenis kedaulatan rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori
yakni sebagai berikut :
- Kedaulatan
Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara di
tangan rakyat.
- Kedaulatan
Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa mendapat kekuasaan yang
tertinggi dari Tuhan.
- Kedaulatan
Negara, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
- Kedaulatan Raja,
teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
- Kedaulatan
Hukum, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya ialah ajaran demokrasi yaitu
pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Masalah
demokrasi itu bagi rakyat Indonesia pelaksanaannya sudah ada sejak zaman nenek
moyang kita. Hal ini terlihat dari adanya rapat desa. Pemilihan Kepala Desa,
kegiatan gotong royong dan kegiatan lain yang melibatkan partisipasi rakyat
secara aktif.
Ciri-ciri
negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
- Adanya
lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwkilan Rakyat.
- Adanya pemilu.
- Kekuasaan atas
kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang menangani mengawasi
pemerintah.
- Susunan
kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan pada Undang-Undang Dasar.
Sifat-sifat
kedaulatan adalah :
- Bulat, artinya
tidak dapat dibagi-bagi.
- Asli, artinya
kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
- Tidak terbatas,
artinya kedaulatan tidak batasi oleh siapapun.
- Permanen,
artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
Berikut
ini beberapa kemungkinan penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara :
- Kalah perang
dengan negara lain sehingga kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh
negara yang mengalahkannya
- Bergabung dengan
negara lain untuk membentuk suatu negara baru dalam suatu federasi
sehingga negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya negara-negara
bagian Amerika Serikat
- Suatu wilayah
memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya.
Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
B.
Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia,
akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem
pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun
pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem
pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang
memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan
negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara
Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu
dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana
kedaulatan
rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan
kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang
didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan
yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD
1945 ditentukan dalam hal :
- Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
- Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
- Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
- Memilih Presiden
dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
C.
Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan
Indonesia
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah
suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya memiliki orientasi,
nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan
cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut
Pasal 1 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai
politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa
dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum
merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab
apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa
rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih
lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan berbagai
fungsi diantaranya :
(1)
Partai sebagai sarana komunikasi politik
(2)
partai sebagai sarana sosialisasi politik
(3)
partai politik sebagai sarana perekrutan politik
(4)
partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management)
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat
dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern
yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau kelompok akan hilang tak
terbatas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung
dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan
“penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat
dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini
dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Semua kegiatan diatas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya
merumuskannya sebagai usul kebijaksaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam
program partai politik untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah
agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Tuntutan dan kepentingan
masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Pemerintah
juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada
masyarakat.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik
(instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi
politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan
orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat
dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur
dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh
partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada
masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat telah
memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi sebagai mencari dan mengajak orang yang berbakat
untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political
recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dalam perekrutan
anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader di
masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam
masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai
politik berusaha untuk mengawasinya.
Adapun
Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik menggariskan fungsi partai
politik sebagai sarana :
- Pendidikan
politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
- Penciptaan iklim
yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat
- Penyerap,penghimpun,
dan penyalur aspiras politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara.
- Partisipasi
politik warga negara Indonesia
- Rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaaan dan keadilan gender
Partai-partai politik dlaam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui
pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem
pemilihan umum,yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem
proporsional) sistem distrik disebut juga dengan single member constituency ,
satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah
distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut.
Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation
bersifat multi member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh
oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemiliha
umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No.10 Tahun 2008 merupakan sistem
campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa
pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang
diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD
dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang
memperoleh suara terbanyak.
Sebagai negara yang berdaulat,
memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
Kedaulatan
mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
- Asli, yang berarti
bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, yang berarti
bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu
akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan
pemerintahan sudah berganti.
- Tidak
terbagi-bagi ,
yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi
selain kedaulatan negara.
- Tidak terbatas, artinya
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan
berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi
merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.
Dengan demikian,
apabila kita telaah perbedaan dan prinsip yang ada pada masing-masing
kedaulatan Negara, maka hal tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi dari
anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan teori berikut:
- Teori ketuhanan: yaitu anggapan
yang menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang
Maha kuasa.
- Teori historis: teori yang
menganggap bahwa Negara itu memiliki lembaga social yang tidak dibuat
dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan
situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Sehingga secara historis
berkembanglah Negara itu seperti yang kita lihat selanjutnya.
- Teori penaklukan: teori yang
menggangap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya penaklukan.
- Teori kekuatan: teori yang
menganggap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat
kemudian menentukan dan membuat hukum.
- Teori alamiah: teori yang
menganggap bahwa Negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan
berkembang secara alamiah.
- Teori filosofis: teori yang
menganggap bahwa Negara terbentuk berdasarkan renungan akan arti sebuah
pemerintahan Negara
KEDAULATAN NEGARA
Kedaulatan
Negara adalah suatu kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara
Kedaulatan meliputi dua hal yaitu :
1. Kedaulatan kedalam
Kedaulatan kedalam yaitu suatu pemerintah Negara yang berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan dari Negara lain.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan Negara seperti yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajuhkan kesejateraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial.
2. Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan antar kerja sama dengan Negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dan pasal undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1. ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Pasal 11 ayat 1 berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR
Kedaulatan meliputi dua hal yaitu :
1. Kedaulatan kedalam
Kedaulatan kedalam yaitu suatu pemerintah Negara yang berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan dari Negara lain.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan Negara seperti yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajuhkan kesejateraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial.
2. Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan antar kerja sama dengan Negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dan pasal undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1. ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Pasal 11 ayat 1 berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR
Kedaulatan negara
diartikan bahwa negara tersebut talah memiliki kemerdekaan dan adanya
kedaulatan terhadap warga-warga negaranya dalam urusan-urusan kenegaraan serta
penjelasan dalam batas-batas wilayah teritorialnya. Pengertian kedaulatan
mengalami penyempitan makna yang pada awalnya kedaulatan haknya dimiliki oleh
negara-negara merdeka yang ditandai dengan munculnya negara-negara nasionalis
yang hanya mengenal kedaulatan dalam pembatasan-pembatasan terhadap ekonomi
negara yang telah berkembang menuju tidak adanya pembatasa-pembatasan yang
dikenakan terhadap kebebasan bertindaknya, Sehingga kedaulatan suatu negara
dianggap sebagai sisa (residiuun) dari kekuasaan yang dimiliki oleh suatu
negara dalam batas-batas yang di tetapkan oleh hukum internasional. (T. May
Rudy, 2002:27).
Mochtar.K mendefinisikan kedaulatan
sebagai suatu sifat dan karakteristik hakiki dari sebuah negara, sedangkan
negara yang berdaulat dimaksudkan bahwa konsisi struktur suatu negara dalam
posisi atau kekuasaan tertinggi (1999:11)
Selain itu T May Rudy, mengungkapkan
suatu kedaulatan teritorial sebagai salah satu unsur esensial dari negara yakni
penguasaan suatu daerah teritorial, dimana terdapat hukum yang beroperasi atas
wilayah teritorialnya sehingga wewenang tertinggi atas kekuasaan teritorialnya
berada pada negara tersebut. Kedaulatan teritorial berarti bahwa di kawasan
tersebut yuridiksi atau aturan hukum yang berlaku ditentukan oleh negara
tersebut atas orang (warga negaranya) dan harta benda (Sumber daya alam) yang
terkandung didalamnya. Sehinnga dijelaskan cara-cara memperoleh kedaulatan
teritorial, diantaranya pendudukan (occupation), penaklukan (annexation),
akresi (accretion), sesi (cession), preskripsi (prescription), Integrasi
(integration), Revolusi (revolution)
a) Pendudukan (Occupation)
Proses
pendudukan ialah proses penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah
wewenang negara lain, kondisi atas kedaulatan suatu wilayah dalam proses
pendudukan dapat diketahui ketika dalam kondisi tertentu, seperti wilayah
tersebut baru ditemukan, ataupun proses peninggalan oleh negara yang sebelumnya
menguasai kawasan tersebut.
Proses
pendudukan menentukan sejauh mana wilayah tersebut dikuasai. Oleh karena itu
terdapat beberapa teori yang berhubungan dengan pengakuan kedaulatan dalam
hubungan pernyataan klaim beberapa negara dalam suatu wilayah tertentu,
diantaranya:
1. Teori Kontinuitas (continuity), dimana suatu tindakan
pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki
sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam wilayah yang di klaim
tersebut.
2. Teori Hubungan (contiguity), dimana kedaulatan negara
yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang berdekatan secara geografis
dan tentunya berhubungan dengan wilayah yang di klaim tersebut.
b)
Aneksasi
Aneksasi
adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua
perangkat keadaan
1. Dimana wilayah yang dianeksasi itu
telah ditaklukan oleh negara yang menganeksasi.
2. Dimana wilayah yang dianeksasi itu
benar-benar berada dalam posisi lebih rendah dari pada negara penganeksasi pada
waktu pengumuman maksud negara penganeksasi
c)
Akresi
Hak
kedaulatan atas prinsip akresi terjadi apabila suatu negara bertambah
wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab alamiah)
yang mungkin terjadi oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain ke
wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang memperolah kedaulatan
tersebut.
d)
Sesi
Sesi
(penyerahan) merupakan suatu metoda penting untuk memperoleh kedaulatan
teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak mengalihkan
teritorialnya memiliki sifat fundamental dari kedaulatan suatu negara
e)
Preskripsi
Hak
dengan preskripsi (preskripsi akuistif) adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de
facto secara damai untuk jangka yang relatif lama atas wilayah yang tunduk pada
kedaulatan negara yang lainnya.
f)
Integrasi
Proses
integrasi merupakan penggambungan sebuah wilayah ke dalam suatu negara yang
mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut
lokasi dan letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut.
Tujuan
untuk mengadakan proses integrasi ini untuk memudahkan antar wilayah yang akan
berintegrasi dengan negara yang berintegrasi yang biasanya merupakan sebuah
wilayah yang pernah dijajah dan berada dalam kondisi yang ditelantarkan/dibiarkan
oleh negara penjajahnya. Oleh karena ditelantarkan maka wilayah tersebut
menuntut untuk memerdekakan diri dan membentuk pemerintahan sendiri, tetapi
karena kurangnya fasilitas maupun sumber daya manusia, maka negara atau wilayah
tersebut berintegrasi dengan wilayah atau negara yang berada di dekatnya untuk
mendapatkan bantuan dan sebagai akibatnya wilayah tersebut akan menjadi bagian
dari negara yang diajak berintegrasi.
g)Revolusi
Sebuah
negara independen merupakan sebuah negara yag berdiri sendiri tanpa ada bantuan
dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. Negara Independen
biasanya mendapatkan kemerdekaanya dari tangan penjajah melalui revolusi atau
perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahnya untuk mendirikan
sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya. (2001:73-77).
Dalam
memperoleh kedaulatan dalam suatu negara yang memegang kekuasaan tertinggi
suatu negara, maka dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Kekuasaan yang terbatas pada batas wilayah negara yang
memiliki kekuasaan tersebut.
2. Terdapat sebuah kekuasaan yang yang berakhir dimana terdapat
kekuasaan negara lain yang memulai berkuasa di wilayah tersebut. (Mochtar.K,
1999:13)
Dalam
perkembangan konteporer cara pengakuan kedaulatan teritorial wilayah dapat
dilakukan melalui Suatu keputusan Konvensi negara-negara, hal ini biasanya
dilakukan di dalam sutu konvensi negara-negara yang menang pada akhir suatu
perang, menyerahkan wilayah kepada suatu negara mengingat suatu penyelesaian
perdamaian umum. Terdapat pula beberapa tahapan penyelesaian pengakuan
kedaulatan teritorial wilayah, antara lain(T. May Rudy. 2001:77-78)
.Wilayah diperoleh suatu negara
karena penentuan perbatasan yang dilakukan oleh suatu komisi demarkasi
campuran, atau dihadiahkan ex aequo et bono oleh suatu pengadilan
arbitral yang menangani suatu perselisihan perbatasan
2. Pemberian hak-hak teritorial kepada suatu negara berdasarkan
suatu traktat antara negara ini dan suatu suku atau komunitas pribumi, yang
sebelumnya menduduki wilayah yang bersangkutan
3.Pengakuan yang lama dan
berkesinambungan oleh negara-negara lain terhadap kedaulatan teritorial suatu
negara, walaupun ada ketidakjelasan dan keraguan tentang lahirnya klaim negara
itu, sebagai pihak yang berhak
4.Suksesi suatu negara baru atas
wilayah negara pendahulunya.
5.Wilayah dibagikan sebagai akibat
dari suatu traktat kompromi atau penyelesaian berkenaan dengan bekas tanah
sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar