Kamis, 21 Agustus 2014

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bab 1 : Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi  Manusia di Indonesia
          Selama kalian telah berhasil melewati tantangan di kelas X. Kalian saat ini sudah berada di tingkat yang lebih tinggi, yaitu kelas XI SMA/SMK/MA/MAK. Kalian tentunya merasa bahagia dengan semua yang kalian peroleh saat ini. Itu semua tentu saja merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus kalian syukuri. Salah satu bentuk yang kalian syukuri adalah dengan senantiasa meningkatkan semangat belajar kalian, sehingga dapat memperoleh prestasi yang lebih baik lagi. Jangan lupa kalian harus senantiasa kalian berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajar kalian.

Gambar 1.1 Kegiatan Pembelajaran di Sekolah
Apa yang ada dalam pikiran kalian ketika melihat gambar 1.1 ? Peristiwa pada gambar diatas juga sedang kalian alami saat ini. Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu hak asasi setiap manusia. Selain pendidikan, masih banyak jenis hak asasi manusia lainnya yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya baik oleh Negara atau setiap warga Negara .
            Selain melihat peristiwa pada gambar di atas, tentunya kalian juga dalam kehidupan sehari-hari, sering membaca dan melihat berita di televise tentang peristiwa-peristiwa seperti kasus kekerasan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, perampok yang disertai dengan pembunuhan dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan sebagian contoh dari pelanggaran hak asasi manusia (pelanggaran HAM) yang apabila tidak ditangani akan semakin membuat terjal proses penegakan HAM di Indonesia.
            Apa  sebenarnya pelanggaran HAM itu? Faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya? Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya dapat kalian jawab setelah membaca dan menelaah materi pembelajaran yang ada pada bab ini

A.    Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.     Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a.     Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, seringkali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b.     Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan , akan tetapi faktanya kita sering mendengarkan pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan atau deskriminasi yang sering terjadi baik di Negara kita ataupun Negara lain.
c.      Tidak seorang pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan dan sebagainya.
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagian manusia seringkali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintahan. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 I ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat terjamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
Gambar 1.2 kerja bakti atau gotong royong merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban manusia
Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tetang hak asasi manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.


2.     Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat pengeroyokan, seseorang mecaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu, pernah kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan tidak adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya .
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut :
a.     Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, kenyakinan dan politik yang berakibat pengurangan,  penyimpangan , atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b.     Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a.     Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b.     Pelanggaran HAM ringan ,yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusaia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, pelalaian terhadap anak dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a.     Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.     Membunuh anggota kelompok;
2.     Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

Gambar 1.3 Korban-korban kejahatan genosida
3.     Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.     Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.     Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.     Pembunuhan ;
2.     Pemusnahan ;
3.     Perbudakan ;
4.     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa ;
5.     Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional ;
6.     Penyiksaan ;
7.     Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacur secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara ;
8.     Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui secara universal (bebas) sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional ;
9.     Penghilangan orang secara paksa ; atau
10.         Kejahatan apartheid, yaitu system pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu rasa tau bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar