Bab 1 :
Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Selama kalian telah berhasil melewati tantangan di kelas X.
Kalian saat ini sudah berada di tingkat yang lebih tinggi, yaitu kelas XI
SMA/SMK/MA/MAK. Kalian tentunya merasa bahagia dengan semua yang kalian peroleh
saat ini. Itu semua tentu saja merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
harus kalian syukuri. Salah satu bentuk yang kalian syukuri adalah dengan
senantiasa meningkatkan semangat belajar kalian, sehingga dapat memperoleh
prestasi yang lebih baik lagi. Jangan lupa kalian harus senantiasa kalian
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai
dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajar kalian.
Gambar 1.1 Kegiatan Pembelajaran di Sekolah
Apa yang ada dalam pikiran kalian ketika melihat gambar 1.1 ?
Peristiwa pada gambar diatas juga sedang kalian alami saat ini. Mendapatkan
pendidikan yang layak merupakan salah satu hak asasi setiap manusia. Selain
pendidikan, masih banyak jenis hak asasi manusia lainnya yang harus dihormati
dan dijamin pemenuhannya baik oleh Negara atau setiap warga Negara .
Selain melihat peristiwa pada gambar
di atas, tentunya kalian juga dalam kehidupan sehari-hari, sering membaca dan
melihat berita di televise tentang peristiwa-peristiwa seperti kasus kekerasan
yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, perampok yang
disertai dengan pembunuhan dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut
merupakan sebagian contoh dari pelanggaran hak asasi manusia (pelanggaran HAM)
yang apabila tidak ditangani akan semakin membuat terjal proses penegakan HAM
di Indonesia.
Apa
sebenarnya pelanggaran HAM itu? Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkannya? Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya dapat kalian jawab
setelah membaca dan menelaah materi pembelajaran yang ada pada bab ini
A. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai
pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat
mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,
sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran
HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian
perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang
menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa
pembunuhan. Salah satu buktinya, seringkali media massa memberitakan peristiwa
pembunuhan.
b. Setiap orang
berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan , akan tetapi faktanya kita
sering mendengarkan pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing,
perbudakan atau deskriminasi yang sering terjadi baik di Negara kita ataupun Negara
lain.
c. Tidak seorang
pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi
dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang
yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan dan
sebagainya.
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagian manusia
seringkali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum
pemerintahan. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat
mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 I ayat 1 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai
kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan
melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan
kebahagiaan seorang manusia dapat terjamin atau terlindungi, apabila ia sendiri
menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain.
Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian
secara sederhana bahwa pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran
atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang kepada orang lain.
Gambar 1.2 kerja bakti atau gotong royong merupakan salah
satu bentuk pemenuhan kewajiban manusia
Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tetang hak asasi manusia yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan
pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara
atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar
atau membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan
sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat pengeroyokan,
seseorang mecaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu, pernah kalian
mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan tidak adil oleh orang
lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang
sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali
bentuknya .
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi
dalam dua bentuk, sebagai berikut :
a. Diskriminasi,
yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis
kelamin, bahasa, kenyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan , atau penghapusan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun
kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Pelanggaran HAM
berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM
ringan ,yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusaia,
akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya,
kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang
disengaja, pelalaian terhadap anak dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan
Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota
kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan
fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Gambar 1.3 Korban-korban kejahatan genosida
3. Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap
kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan ;
2. Pemusnahan ;
3. Perbudakan ;
4. Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa ;
5. Perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional ;
6. Penyiksaan ;
7. Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacur secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
;
8. Penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang
telah diakui secara universal (bebas) sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
;
9. Penghilangan orang
secara paksa ; atau
10.
Kejahatan apartheid, yaitu system pemisahan
ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi
hak-hak istimewa dari suatu rasa tau bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar