Kamis, 21 Agustus 2014

Hukum Perdata

Pengertian, Sifat, Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Perdata
Pengertian, Sifat, Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Perdata

Hukum Perdata Materil hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam hubungan perdata. Hukum perdata formil sama dengan hukum acara perdata hukum yang mengatur cara mempertahankan atau melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata. Hubungan antara hukum perdata materil dengan hukum perdata formil adalah hukum perdata formil mempertahankan tegaknya hukum perdata materil sama dengan jika ada yang melanggar perdata materil maka diselesaikan dengan perdata formil.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.menurut para ahli Wirjono Projodikoro adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Tujuan Haper memberikan perlindungan hukum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting ) , sehingga terjadi tertib hukumjadi tujuan dari Haper adalah untuk mencapai tertib hukum, dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan ,sehingga tidak akan terjadinya perbuatan sewenang-wenang
Sifatnya sebagaimana diketahui bahwa hukum yang tergoong private recht bersifat mengatur ,dan hukum yang tergolong publiek recht bersifat memaksa,Haper bersifat memaksa mengadug arti bahwa bila terjadi suatu proses acara perdata di pengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar melainkan harus diataati oleh para pihak kalau tidak ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi para pihak yang berperkara)sifat Haper yang memaksa ini tiidak dalam konteks hukum public karena haper sendiri termasuk hukum privat,tetapi sifat memaksa ini dalam konteks memaksa kepada para pihak apabila telah masuk pada suatu proses acara perdatanya di pengadilannya
Fungsi kegunaan HAPER karena dalam Hukum Perdata materil (BW) tidak diatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kepentingan seseorang,maka untuk merealisasikannya diperlukan Haper,dengan demikian maka kegunaan Haper adalah untuk mempertahankan Hukum Perdata Materil
Sejarah Hukum Acara Perdata
IR
- Wichers (1846)
- Staadblaad (1848)
- UUD 1945 Aturan Peralihan (Pasal 2 UUD 1945) Sesuai Asas Korkondasi
HIR
- UU Darurat No 1 tahun 1951
Sumber Hukum Acara Perdata
- Hukum positif
- Yurisprudensi
- Surat edaran MA
- Instruksi MA,dll


Batas-batas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana Kaitannya dengan Hukum Pidana Korupsi
Oleh : Hisar Tambunan, SH.,MH

Abstraksi
Sejarah bangsa ini dalam usaha untuk memberantas perbuatan korupsi boleh dibilang telah cukup panjang. Secara formal setidak-tidaknya telah lahir empat generasi undang-undang yakni undang-undang No. 24 Prp tahun 1960, Undang-undang No.3 tahun 1971, undang-undang No.31 tahun 1999, dan terakhir undang-undang No.20 tahun 2001. Semua produk undang-undang itu merupakan kebijakan formulatif dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kesadaran terhadap pemberantasan korupsi juga dijiwai oleh nilai-nilai yang berubah dari masa ke masa.Kalau pada awal-awal aksi pemberantasan korupsi nilai yang dianut adalah bahwa perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan/perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional.Dalam perkembangannya perbuatan korupsi dipandang sebagai penghambat bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, dan pada akhirnya perbuatan korupsi dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi secara luas sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Menyadari hal itu maka lembaga Negara tertinggi, MPR, sampai-sampai mengeluarkan produk berupa Tap No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Keseluruhan usaha diatas harus dilihat sebagai sesuatu yang positif dalam arti bahwa telah tumbuh kesadaran bersama sedemikian rupa guna melakukan reformasi terhadap substansi perundang-undangan agar legalitas pemberantasan korupsi makin lengkap dan kokoh.Lengkap karena perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasikan sebagai legalitas bagi pengadilan untuk mengadili terdakwa korupsi makin lengkap.Di samping itu dukungan dari sisi hukum acara, penegak hukum dan masyarakat luas baik nasional maupun internasional serta seluruh sistem yang terkait tidak kalah penting dalam turut memberantas tindak pidana korupsi.
Dari sekian aspek penting yang dapat dibaca dalam pengantar, saya akan melihat bagian tertentu dalam kaitannya dengan kebijakan formulasi dalam penegakan hukum khususnya proses kriminalisasi yakni perihal aspek perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)dalam hukum perdata atau perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam hukum pidana.

Wederrechtelijk
Bagian itu menjadi penting utamanya dalam konteks kriminalisasi karena sejak keluarnya Undang-undang No.3 Tahun 1971, kata “melawan hukum” yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menjadi semacam ‘bestanddeel delict’ atau delik inti dari suatu perbuatan korupsi {Pasal 1 ayat (1) huruf a}. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 mengulanginya lagi dalam Pasal 2 ayat (1)-nya.
Saya akan mulai dari ‘wederrechtelijk’ dalam hukum pidana. Telah diketahui secara luas bahwa suatu perbuatan pidana (strafbaarfeit) intinya adalah feityang ‘wederrechtelijk’ atau perbuatan yang melawan hukum.Ukuran normatif untuk menentukan dapat dipidananya perbuatan dalam hukum pidana sudahlah jelas karena Hukum Pidana memiliki asas umum yang harus dijunjung tinggi yakni asas legalitas (legality principle), Nullum delictum nulla poena sinepraevia legi poenali –tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya-. Sering juga dipakai istilah ‘Nullum crimen sine lege stricta’ -tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas- yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Jadi jelas bahwa untuk adanya pidana (straf) harus didahului oleh kriminalisasi perbuatan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Pidana Korupsi adalah hukum pidana khusus. Sebagai hukum pidana khusus maka asas-asasumum (algemene beginselen) yang terdapat dalam Buku I KUHP berdasar Pasal 103 KUHP dapat berlaku untuk tindak pidana khusus diluar KUHP kecuali ia menentukan lain. Dengan demikian langkah pemberantasan korupsi harus dimulai dan selalu didasarkan pada formulasi perundang-undangan.Hal itu –seperti saya katakana di atas- telah dimulai secara formal pada tahun 1964-.
Kembali kepada persoalan ‘melawan hukum ‘. Diketahui pula bahwa dalam hukum pidana –seperti juga dalam hukum perdata yang akan saya uraikan kemudian- telah terjadi pergeseran pengertian mengenai ajaran sifat melawan hukum. Doktrin yang kemudian terkristal dalam Arrest Hoograad pertama-tama mengartikan melawan hukum sebagai ‘melawan undang-undang’ (wet). Ini harus dimengerti karena apabila kita menengok pada sejarah lahirnya asas legalitas, antara lain karena pertimbangan adanya asas politik agar rakyat mendapat jaminan pemerintah tidak sewenang-wenang, sehingga dalam Declaration Des Droits De L’Homme Et DuCitoyen tahun 1789 dinyatakan :‘Tidak ada orang yang dapat dipidana selain atas kekuatan undang-undang yang sudah ada sebelumnya’. Mr.Simons adalah salah seorang yang menganut ajaran formil ini.
Ajaran itu mulai bergeser kea rah pendirian melawan hukum yang materiil yang di negeri Belanda pertama-tama ditandai dengan keluarnya Arrest Hoograad Nederland 31 januari Tahun 1919 yaitu LindenbaumCohen Arrest. Dalam Arrest itu H.R Belanda menyatakan bahwa : “Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang
bertentangan dengan wet, tetapi juga perbuatan yang dipandang dari pergaulan masyarakat tidak patut”. Mr.Vost adalah salah satu penganut ajaran ini.
Namun demikian, dalam menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan diancam dengan pidana (tentu di lapangan hukum pidana) seperti sudah saya katakan di atas harus tunduk pada asas legalitas (formil) yang tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.Dengan demikian ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif, tidak dianut dalam hukum pidana.Sebaliknya hukum pidana (termasuk Hukum Pidana Indonesia) berpendirian untuk mengikuti ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif. Di negeri Belanda sendiri fungsi negatif ini telah dianut tersebut dalam Arrest Dokter Hewan dari kota Huizen (Putusan H.R. 20 Februari 1933)

Onrechtmatige daad
Telah diketahui dalam lapangan hukum perdata perbuatan melawan hukum biasa di sebut dengan terminology ‘onrechtmatige daad’.Biasanya mendengar kata perbuatan melawan hukum, orang langsung tertuju pada Pasal 1365 BW sebagai aturan yang bersifat genus yang menjadi referensi bagi peraturan-peraturan khusus yang juga mengatur mengenai perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 BW juga biasa disebut sebagai ketentuan all catches atau pasal keranjang sampah. Namun demikian ketentuan tersebut justru merupakan pemicu dan pemacu untuk terjadinya penemuan hukum (rechtsvinding).Melalui pasal ini, hukum yang tidak tertulis menjadi diperhatikan oleh undang-undang.Ini terbukti baik dalam doktrin maupun yurisprudensi di mana telah terjadi pergeseran arti (dari sempit ke arti yang luas). Setidak-tidaknya ada dua putusan H.R. Belanda yang mengartikan perbuatan melawan hukumdalam arti sempit (formil) yakni Arrest 6 Januari 1905 yakni Arrest Mesin Jahit Singer danArrest 10 juni 1910 mengenai De Zutphense Juffrouw Arrest.
Pergeseran ke arti yang luas, seperti saya telah jelaskan di atas terlihat dalamArrest Hoograad Nederland 31 januari Tahun 1919 yaitu Lindenbaum Cohen Arrest. Melawan hukum dipandang sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar hak subyektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaedah kesusilaan, dan kepatutan dalam masyarakat.
Saya sendiri menganut ajaran yang luas itu. Saya mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang saja tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu lintas masyarakat.

WederrechtelijkdanOnrechtmatig dalam Hukum Pidana Korupsi
Kiranya batas-batas wederrechtelijk dan onrechtmatige daad sudah jelas seperti apa yang telah saya uraikan di depan. Seperti telah saya katakan bahwa ajaranwederrechtelijk dalam lapangan hukum pidana memiliki dua fungsi yakni fungsi positif dan fungsi negatif.
Hukum pidana korupsi nampaknya menganut kedua fungsi ajaran sifat melawan hukum tersebut di atas. Penjelasan Umum Undang-undang No. 3 tahun 1971 menyiratkan digunakannya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif dengan menyebut ‘sarana melawan hukum yang mengandung pengertian formil dan materiil’. Namun demikian dalam praktik peradilan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam arti negatiflah yang telah digunakan. Yurisprudensi mengenai tindak pidana korupsi menyatakan bahwa apabila terdapat keadaan antara lain Negara tidak dirugikan, terdakwa tidak mendapat untung dan kepentingan umum terlayani, maka hapuslah sifat melawan hukumnya perbuatan.
Sedangkan Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 tegas-tegas menganut ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif.Pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Hal yang sama juga dijumpai dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang jelas-jelas menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini (Pasal 2-pen-) mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Seperti telah saya nyatakan di depan bahwa perkataan melawan hukum adalah sesuatu yang masih umum (genus) sehingga dengan demikian harus diberi arti yang nyata. Benturan dengan asas legalitas (formil) dalam hukum pidana (positif-KUHP-) dan penghormatan terhadap HAM maka menurut Prof.Indriyanto, penggunaaan ajaran ini (sifat melawan hukum dalam fungsi yang positif) harus digunakan dengan sangat selektif, hati-hati dan ketat.
Menarik untuk dikaji karena RUU-KUHP telah tidak lagi sepenuhnya menganut ajaran legalitas formil melainkan asas legalitas yang materiil, artinya dalam menentukan suatu tindak pidana, tidak lagi semata-mata menyandarkan pada peraturan perundang-undangan melainkan juga pada hukum yang hidup dimasyarakat (living law). Secara ratio legisbisa diterima mengingat kata Prof.Moeljatno bahwa hampir semua hukum Indonesia asli adalah hukum yang tidak tertulis.
Variabel lain yang barangkali perlu dikaji pula adalah kenyataan bahwa secara formal, sejak tahun 1999, kita telah memasuki era otonomi daerah. Daerah memiliki kewenangan yang relatif besar dan ini bisa juga termasuk dalam menggali nilai-nilai budaya termasuk hukum setempat yang selama ini tidak terpelihara.
Kedua variable di atas secara paralel akan sangat mendukung bagi pertumbuhan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif disatu sisi- juga sekaligus fungsi yang
negatif- (walaupun harus diingat bahwa harus digunakan secara sangat hati-hati dan ketat). Pada sisi yang lain, hal itu juga bermanfaat dalam mendorong hakim untuk melakukan penggalian dan penemuan hukum (rechtsvinding), yang akhirnya tentu sangat bermanfaat bagi kepentingan legal reform, utamanya dalam kebijakan formulasi dan aplikasi dalam penegakan hukum (pidana korupsi).
Berbeda dengan ajaran sifat melawan hukum materiil (utamanya dalam fungsi yang positif) dalam lapangan hukum pidana, ajaran yang sama dalam hukum perdata lebih leluasa berkembang ditandai dengan banyaknya yurisprudensi MA yang telah menganut ajaran sifat melawan hukum dalam arti yang luas.
Kaitannya dengan problem yang sedang kita bicarakan adalah, adakah peran ajaran melawan hukum dalam hukum perdata kaitannya dengan hukum pidana korupsi?
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya secara normatif, secara umum peran Hukum Perdata dalam turut menegakkan hukum pidana korupsi telah ada antara lain telah tercermin dalam proses kriminalisasi atau pada kebijakan penegakan hukum pada fase formulasi peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat 1(a) Undang-undang No. 3 tahun 1971, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 telah mencantumkan ‘melawan hukum’. Keduanya diberi arti yang luas, arti mana secara historis merupakan produk dari pergulatan asas dalam lapangan Hukum Perdata.
Kontribusi Hukum Perdata dalam Hukum Pidana Korupsi lebih banyak terletak pada hukum acaranya. Seperti diketahui bahwa Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang No. 31 tahun 1999 membuka ruang bagi Negara untuk menggugat secara perdata apabila terjadi hal-hal:
a. Penyidik berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana tidak terdapat cukup bukti sedang secara nyata telah terjadi kerugian keuangan Negara;
b. Tersangka meninggal dunia saat penyidikan padahal nyata-nyata telah ada kerugian keuangan negara, gugatannya ditujukan kepada ahli warisnya, dan
c. Terdakwa meninggal dunia saat persidangan padahal nyata-nyata terjadi kerugian negara, gugatan ditujukan kepada ahli warisnya.

Gugatan perdata kepada ahli waris dalam hukum perdata memang memungkinkan berdasar “Titel Umum” di mana segala hak berikut segala kewajiban dari pewaris, sejak ia meninggal dunia jatuh/beralih sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya.
Lebih jauh, bahkan Undang-undang No.20 Tahun 2001, dalam Pasal 38 dinyatakan bahwa : “Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya”.
Selain dari hal di atas oleh karena Undang-undang anti korupsi menempatkan badan hukum (rechtspersonen) sebagai subyek hukum maka pola pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang tersebut dalam Pasal 1367 BW juga berlaku bagi gugatan perdata dalam tindak pidana korupsi.

Sejarah, Definisi dan Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.

Sejarah, Definisi dan Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.
Sejarah dan latar belakang terbentuknya Perbandingan Hukum dalam Ilmu Hukum yaitu sejak studi perbandingan hukum telah dimulai ketika Aristoteles (384-322 SM) melakukan penelitian terhadap 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya yang dimuat dalam bukunya yang berjudul Politics. Solon juga melakukan melakukan penelitian atau studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena (650-558 SM). Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan dimana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik dan hukum Romawi, dan pada abad 16 di Inggris telah memperdebatkan kegunaan hukum Kanonik dan hukum Kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusunan asas-asas hukum perdata (ius civile)di Jerman. Montesquieu telah melakukan studi perbandingan untuk menyusun suatu asas-asas umum dari suatu pemerintahan yang baik. Perkembangan perbandingan hukum sebagai ilmu, relatif baru dimana istilah comparatif law atau droit compare baru dikenal dan diakui penggunaannya yang dimulai di daerah Eropa. Perkembangan pesat perbandingan hukum menjadi cabang khusus dalam studi ilmu hukum adalah bagian kedua pertengahan abad ke-18 yaitu yang dikenal sebagai era kodifikasi. Perkembangan pengakuan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu hukum baru menghadapi kendala-kendala, antara lain disebabkan telah berabad lamanya, ilmu hukum yang sesuai dengan perintah Tuhan dan bersumber pada hukum alam (natural law) serta mencapai cita kelayakan, dan sangat kurang memperhatikan hukum dalam kenyataan atau penerapan hukum. Studi tentang hukum positif ketika itu diabaikan di perguruan tinggi, yang hanya mengajarkan hukum Romawi dan hukum Kanonik. Pada bagian terakhir dari abad ke-19 perbandingan hukum mulai disukai sebagai cara untuk membandingkan hukum-hukum di Eropa daratan, sejalan dengan memudarnya perhatian terhadap ius commune yang mengajarkan eksistensi hukum yang bersifat universal, serta lahirnya nasionalisme dalam bidang hukum yang ditandai oleh berperannya kodifikasi. Kodifikasi hukum pertama setelah munculnya nation state, terjadi di Perancis, dikenal dengan Code de Napoleon. Nasionalisasi hukum tersebut dipengaruhi oleh Von Savigny, seorang tokoh aliran sejarah hukum. Sekalipun pengakuan terhadap perbandingan hukum sebagai disiplin hukum terjadi pada abad ke 19, akan tetapi perkembangan yang sangat pesat terjadi pada abd ke-20. Pertanyaan mendasar yang dikembangkan pada abad ke-19 adalah sebagai berikut:
a.    Tujuan dan sifat perbandingan hukum ;
b.    Kedudukan perbandingan hukum dalam kerangka ilmu hukum;
c.    Karakteristik dan metode perbandingan hukum;
d.    Kemungkinan penerapannya dan kegunaan yang bersifat umum ; dan
Kontroversi tentang perbandingan hukum yang berdiri sendiri dan perbandingan hukum sebagai metode. Maka didalam konteks kerangka ilmu hukum, kedudukan perbandingan hukum (perbandingan hukum pidana) sebagai disiplin hukum merupakan salah satu ilmu kenyataan hukum, disamping sejarah hukum,/sosiologi/hukum,/antropologi/hukum,/dan/psikologi/hukum.
Kita membutuhkan ilmu perbandingan hukum dikarenakan (menurut Van Apeldorn) beberapa tujuannya/berikut/:
a.    Tujuan yang bersifat teoritis yaitu untuk menjelaskan hukum sebagai gejala dunia (universal) dan oleh     karena itu ilmu pengetahuan hukum harus dapat memahami gejala dunia tersebut. Dan untuk itu harus dipahami hukum di masa lampau dan hukum di masa sekarang
b.    Tujuan yang bersifat praktis yaitu merupakan alat pertolongan untuk tertib masyarakat dan pembaharuan hukum nasional serta memberikan pengetahuan berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang-undang, juga hakim.
c.    Tujuan yang bersifat politis yaitu mempelajari perbandingan hukum untuk mempertahankan “status quo” dimana tidak ada maksud sama sekali mengadakan perubahan mendasar di Negara yang berkembang. 
d.    Tujuan yang bersifat pedagogis yaitu untuk memperluas wawasan mahasiswa sehingga mereka dapat berpikir inter dan multi disiplin, serta mempertajam penalaran dalam mempelajari hukum asing.

Menurut Soedarto bahwa kegunaan studi perbandingan hukum yaitu:
a.    Unifikasi hukum yaitu, adanya kesatuan hukum sebagiamana telah diwujudkan dalam konvensi hak cipta 1886 dan General Postal Convention, 1894 dan konvensi internasional lainnya.
b.    Harmonisasi hukum yaitu, hukum tetap dapat berdiri sendiri namun berjalan beriringan.
c.    Mencegah chauvinisme hukum nasional yaitu kita dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang hukum nasional yang berlaku sehingga kita mawas diri akan kelemahan-kelemahan yang terdapat pada hukum pidana positif sehingga kita tidak melebih-lebihkan hukum nasional dan mengesampingkan hukum asing.
d.    Memahami hukum asing 
Misalnya : apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia hendak mengadakan perjanjian internasional dengan Negara lain, lalu timbul kemudian masalah, maka untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut pihak NKRI mau tidak mau harus paham akan system hukum Negara yang menjadi lawannya (dalam sengketa).
Perdebatan antara kedudukan hukum sebagai metode dan ilmu masih berlangsung sampai sekarang. Beberapa pendapat pakar yang menyebutkan hukum sebagai metode ialah sebagai berikut :
a.    Winerton, mengemukakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metode yang membandingkan system-sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data system hukum yang dibandingkan;
b.    Rudolf B. Schlesinger, mengatakan bahwa perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang hukum tertentu;
c.    Gutterdige, menyatakan bahwa perbandingan hukum tidak lain merupakan suatu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu hukum;

Beberapa pendapat pakar yang menyebutkan perbandingan hukum sebagai ilmu ialah sebagai berikut :
a.    Soedarto, berpendapat bahwa perbandingan hukum merupkan cabang dari ilmu hukum dan karena itu lebih tepat menggunakan istilah perbandingan hukum dari istilah hukum perbandingan.
b.    Lemaire, mengemukakan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan mempunyai lingkup kaidah-kaidah hukum, persamaan dan perbedaannya, sebab-sebabnya dan dasar-dasar kemasyarakatannya;
c.    Ole Lando, mengemukakan antara lain bahwa perbandingan hukum mencakup analysis dan comparison of laws;
d.    Hessel Yutema, mengemukakan definisi perbandingan hukum hanya suatu nama lain untuk ilmu hukum dan merupakan bagian yang menyatu dari ilmu sosial atau seperti cabang ilmu lainnya yang bersifat universal;
Kesimpulannya, kedudukan perbandingan hukum tersebut muncul sebagai metode dan ilmu berdasarkan masanya sehingga ada juga kebenaran dari para pendapat tersebut. Namun perbandingan hukum sebagai ilmu lebih tepat dikarenakan lebih relevan dengan perkembangan masyarakat masa kini karena perbandingan hukum tidak hanya semata-mata sebagai alat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dua system hokum yang berbeda satu sama lain, melainkan sudah merupakan studi tersendiri yang mempergunakan metode dan pendekatan khas yaitu metode perbandingan, sejarah dan sosiologis serta objek pembahasan tersendiri yaitu system/hukum/asing/tertentu.





   Peranan Dan Manfaat Perbandingan Hukum Pidana Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
A. Manfaat Ilmiah dan Praktis

Apabila kita melakukan perbandingan hukum pidana maka hal itu adalah karena didorong adanya kebutuhan-kebutuhan akan manfaatnya bagi kita, di mana manfaat-manfaat tersebut secara garis besarnya dapat dibedakan dalam:

1. Manfaat perbandingan hukum pidana secara ilmiah.
Dengan membanding-bandingkan berbagai sistem hukum pidana dari berbagai negara maka pengetahuan kita tentang hukum dan pranata-pranatanya akan semakin dalam dan luas. Hal ini karena kita dapat melihat bahwa terhadap suatu problem atau kebutuhan yang sama dapat dicapai suatu penyelesaian atau problem solving yang berbeda-beda. Di samping itu dapat juga dilihat bahwa walaupun masyarakat dan kebudayaannya berbeda-beda tetapi dapat menyelesaikan persoalan yang sama dengan cara yang sama pula, sedang suatu masyarakat yang mempunyai budaya yang sama mungkin dapat menyelesaikan suatu persoalan dengan cara yang berbeda. Hal ini tentulah akan memperluas cakrawala ataupun wawasan berpikir kita sekaligus menghindarkan diri dari kepicikan dan mempunyai anggapan yang baik berupa anggapan bahwa hukum kitalah yang terbaik (chauvinistis) dan menilai orang baik tidak baik atau menganggapbahwa sistem kita tidak baik dibandingkan dengan sistem hukum negara lain (rasa rendah diri).
Selanjutnya dengan perbandingan hukum dapat ditingkatkan kualitas pendidikan hukum. Para sarjana hukum akan mempunyai legalr reasoning tentang suatu lembaga hukum yang ada, di samping itu juga degan perbandingan hukum ini akan menimbulkan banyak inspirasi atas berbagai hal yang sekaligus merupakan usaha dan sumbangan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum pidana yang nantinya dapat berguna dalam praktek.



2.    Manfaat Perbandingan Hukum Pidana bagi Kegiatan Praktis
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa hukum asing banyak memberi bantuan dalam memecahkan persoalan-persoalan ang akan digunakan untuk pengembangan hukum sendiri. Oleh karena itu, perbandingan hukum sangat berguna bagi Pembuat Undang-Undang (Legislator) dalam badan legislatif. Bagi para Hakim, studi Perbandingan Hukum akan banyak manfaatnya. Oleh karena dengan membandingkan aturan perundang-undangan sendiri dengan aturan perundang-undangan asing mengenai hal yang sama, para Hakim bisa mendapat pandangan yang lebih baik mengnai arti ari aturan itu sendiri. Perbandinganhukum dapat memberi pengetahuan yang lebih baik untuk mentafsirkan suatu aturan perundang-undangan yang selanjutnya dapat melahirkan yurisprudensi-yuriusprudensi baru yang bermutu dan up to date.
Dengan makin eratnya hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (adanya interdependensi antar negara) maka akan timbul kebutuhan yang sangat akan adanya persesuaian (harmonisasi hukum pidana yang satu dengan yang lain). Pada mulanya ini akan berpengaruh sekali dalam bidang perdagangan dan politik, tetapi terjadi suatu tindak pidana yang menimbulkan adanya titik-taut dalam hukum pidana maa terasalah perlunya harmoniasi hukum pidana antar negara itu. Sebagai contohnya dapat disebutkan adalah masalah-masalah kejahatan yang dapat diekstradisi.

B. Pembentukan Hukum Pidana Nasional yang Bermutu dan Up to Date

Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun memang di sana-sini banyak yang sudah ditambah, diubah, dan diganti. Namun bagaimanapun juga, KUHP tersebut dahulu disusun sesuai dengan ideologi penjajah dan sudah pasti sebagian ketentuannya telah ketinggalan zaman (out to date). Oleh karena itulah kita sambut baik usaha pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman, yang sedang berusaha mempersiapkan Rancangan KUH Pidana Nasional yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang.
Dalam usaha untuk membentuk KUHP Nasional yang baru dan bermutu itulah kita suka atau tidak suka membutuhkan pengetahuan tentang berbagai sistem hukum pidana asing maupun juga dalam konteks ini Hukum Pidana Adat. Hal ini dikarenakan kita dapat mengambil bahan-bahan yang berguna bagi kita di Indonesia. Apalagi hukum pidana suatu negara modern harus mencerminkan “several world view”. Termasuk juga, sebagaimana disebutkan di atas, mempelajari hukum pidana adat Indonesia oleh karena KUHP yang baru nanti sudah tentu harus mencerminkan keperibadian Indonesia.
Dengan demikian para perencana undang-undang dan pembuat undang-undang pidana baik DPR maupun pihak pemerintahan dapat menarik manfaat dari studi perbandingan hukum pidana.
Ada beberapa ketentuan dalam KUHP Indonesia sekarang yang harus didekriminalisasi dan ada pula hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu didekriminalisasi dengan segera untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Masalah yang berhubungan dengan Keluarga Berencana, penjualan alat-alat untuk menegah kehamilan yang dilarang dalam KUHP perlu ditinjau kembali. Selanjutnya hal-hal seperti kejahatan yang dilakukan oleh korporasio atau badan hukum, kejahgatan dalam kegiatan bursa saham perlu mendapat perhatian pula untuk dimasukkan ke dalam ketentuan undang-undang pidana.
KUHP Nasional yang baru harus mempunyai jangkauan puluhan tahun ke depan agar tidak berubah-ubah tiap sebentar. Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari.
Selanjutnya, studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi:
Pasal 32 UUD 1945: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal 32 UUD 1945:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia. Kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sebagai contoh oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dikemukakan bahwa dalam rancangan KUHP yang baru di buku I dicantumkan adanya suatu sanksi adat pidana sebagai memenuhi kewajiban adat dan pembayaran ganti kerugian khususnya kepada korban pelanggaran. Dalam peraturan-peraturan modern mengenai kompensasi ataupun restitusi kepada “victim” tersebut ketentuan adat dapat berkembang ke dalamnya.
            Dalam hal ganti rugi kepada victim ini dapat mengambil pengalaman dari penerapan Bab V KUHP Philipina tentang pertanggung jawaban Perdata yang antara lain menyatakan:

“ menyatakan setiap orang yang dipertanggungjawabkan pidana   karena suatu kejahatan  juga dipertanggungjawabkan karena kejahatan tersebut".

Dengan demikian dapatlah kita melihat bahwa perbandingan hukum pidana sangat perlu terutama dalam menyusun KUHP nasional yang baru, bermutu, dan up to date, serta dapat mengantisipasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dimasa sekarang dan yang akan datang.

   Perbandingan Kelembagaan dan Fungsional
Ketidaksamaan terhadap sifat dan lingkup dari perbandingan hukum sangatlah serius sehingga lebih banyak klasifikasi yang dapat ditambahkan dalam studinya. Mempertimbangkan aktifitas dari perbandingan hukum dan bidang studinya, di terkait dengan lingkup perbandingan, maka dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, mempelajari dan membandingkan pelembagaan hukum dari dua atau lebih sistem hukum, yang dikenal dengan isitlah perbandingan kelembagaan; dan kedua yaitu perbandingan fungsional mengenai perbandingan peraturan hukum secara lebih terperinci, misalnya fungsi-fungsi dari hukum dan lembaga terkaitnya.
Perbandingan kelembagaan, dikenal juga dengan perbandingan struktur, adalah perbandingan terhadap lembaga yang mempunyai hubungan dengan hukum. Dalam metode ini terkait dengan fenomena dari sistem peradilan, konstitusi, pengangkatan dan pemindahan para hakim, pengacara, struktur dan sumber-seumber hukum, dan lain sebaginya. Metode perbandingan ini mencoba untuk mengklarifikasi dan membuktikan baik itu persamaan maupun perbedaan dari pelembagaan hukum tersebut, di mana hukum yang dibuat telah dijalankan di negara-negara berdasarkan hasil studi. Setelah mengadopsi perbandingan dari jenis tersebut, jika salah satunya dikembangkan lebih lanjut dan kemudian mencoba untuk mencari karakteristik khusus dari lembaga-lembaga itu, maka ia meletakan dirinya dalam bidang perbandingan fungsional.
Perbandingan fungsional yaitu studi dari proses dan kandungan hukum serta pelaksanaan riil dari berbagai fungsi yang ditawarkan oleh bermacam sistem hukum. Di sini, peraturan hukum beserta penyebab dan akibatnya akan dipelajari. Dengan demikian, jika seseorang memeriksa suatu masalah khusus dari hukum pidana Indonesia dengan negara lainnya, perbandingan tersebut dinamakan perbandingan fungsional.

- Nilai, Tujuan dari Perbandingan Hukum
Secara garis besar kegunaan, beberapa nilai dan tujuan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1.    Pemahaman akan hukum yang lebih baik (pengetahuan);
2.    Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan reformasi hukum lainnya;
3.    Membantu sarana hukum dalam sistem peradilan;
4.    Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5.    Mengisi kekosongan hukum
6.    Memahami hukum asing
7.    Pembaharuan hokum




Kedaulatan Negara

Kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersuratdalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam prosespenyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasalUndang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkanfungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut inidikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masingsila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala
paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan
dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu:
penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan
dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan
segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara
terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
A.      Makna Kedaulatan Rakyat
     Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
     Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat. Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban pada suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masayarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
     Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau .
  1. John Locke
     Dia berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi, ada dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif,  dan yudikatif.
   2. Montesquieu
     Menurutnya kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
     Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam urusan lembaga negara lain.
   3. JJ Rousseau
     Beliau menganut teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
     Negara atau badan kooperatif kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya  (general will) yang tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak senantiasa progresif. Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar dan ditunjukkan kepada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan tersebut.
     Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau menghasilkan bentuk yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan umumnya, ia adalah peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis. Rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
     Kedaulatan menunjuk pada gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat (Wiryono Prodjodikoro, 1981:16). Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia (Miriam Budiardjo, 1980:44). Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (Moh.Koesnardi dan Bintar R Saragih, 1988:119). Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
     Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan (Lynan Towes Sargent, 1873:30). Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
     Kedaulatan berasal dari kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam pengertian kedaulatan rayat :
  1. Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
  2. Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
     Jenis-jenis kedaulatan rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut :
  1. Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
  2. Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
  3. Kedaulatan Negara, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
  4. Kedaulatan Raja, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
  5. Kedaulatan Hukum, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
     Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya ialah ajaran demokrasi yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Masalah demokrasi itu bagi rakyat Indonesia pelaksanaannya sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Hal ini terlihat dari adanya rapat desa. Pemilihan Kepala Desa, kegiatan gotong royong dan kegiatan lain yang melibatkan partisipasi rakyat secara aktif.
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
  1. Adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwkilan Rakyat.
  2. Adanya pemilu.
  3. Kekuasaan atas kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang menangani mengawasi pemerintah.
  4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan pada Undang-Undang Dasar.
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
  1. Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi.
  2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
  3. Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak batasi oleh siapapun.
  4. Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara :
  1. Kalah perang dengan negara lain sehingga kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannya
  2. Bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya negara-negara bagian Amerika Serikat
  3. Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
B.       Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
            Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
            UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
            Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana kedaulatan             rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
            UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
  1. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
  2. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
  3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
  4. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
C.    Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
       Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
             Memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan berbagai fungsi diantaranya :
(1)               Partai sebagai sarana komunikasi politik
(2)               partai sebagai sarana sosialisasi politik
(3)               partai politik sebagai sarana perekrutan politik
(4)               partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management)
            Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau kelompok akan hilang tak terbatas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
            Semua kegiatan diatas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai politik untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
            Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
            Partai politik juga berfungsi sebagai mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
            Dalam suasana demokrasi, persaingan  dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengawasinya.
Adapun Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana :
  1. Pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
  3. Penyerap,penghimpun, dan penyalur aspiras politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaaan dan keadilan gender
            Partai-partai politik dlaam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum,yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem proporsional) sistem distrik disebut juga dengan single member constituency , satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat multi member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemiliha umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No.10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
  • Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
  • Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
  • Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.

Dengan demikian, apabila kita telaah perbedaan dan prinsip yang ada pada masing-masing kedaulatan Negara, maka hal tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi dari anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan teori berikut:
  1. Teori ketuhanan: yaitu anggapan yang menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang Maha kuasa.
  2. Teori historis: teori yang menganggap bahwa Negara itu memiliki lembaga social yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Sehingga secara historis berkembanglah Negara itu seperti yang kita lihat selanjutnya.
  3. Teori penaklukan: teori yang menggangap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya penaklukan.
  4. Teori kekuatan: teori yang menganggap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat kemudian menentukan dan membuat hukum.
  5. Teori alamiah: teori yang menganggap bahwa Negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan berkembang secara alamiah.
  6. Teori filosofis: teori yang menganggap bahwa Negara terbentuk berdasarkan renungan akan arti sebuah pemerintahan Negara
KEDAULATAN NEGARA
Kedaulatan Negara adalah suatu kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara
Kedaulatan meliputi dua hal yaitu :
1. Kedaulatan kedalam
Kedaulatan kedalam yaitu suatu pemerintah Negara yang berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan dari Negara lain.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan Negara seperti yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajuhkan kesejateraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban duniayang  berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial.
2. Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan antar kerja sama dengan Negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dan pasal undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1. ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Pasal 11 ayat 1 berbunyi     : Presiden dengan persetujuan DPR
Kedaulatan negara diartikan bahwa negara tersebut talah memiliki kemerdekaan dan adanya kedaulatan terhadap warga-warga negaranya dalam urusan-urusan kenegaraan serta penjelasan dalam batas-batas wilayah teritorialnya. Pengertian kedaulatan mengalami penyempitan makna yang pada awalnya kedaulatan haknya dimiliki oleh negara-negara merdeka yang ditandai dengan munculnya negara-negara nasionalis yang hanya mengenal kedaulatan dalam pembatasan-pembatasan terhadap ekonomi negara yang telah berkembang menuju tidak adanya pembatasa-pembatasan yang dikenakan terhadap kebebasan bertindaknya, Sehingga kedaulatan suatu negara dianggap sebagai sisa (residiuun) dari kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam batas-batas yang di tetapkan oleh hukum internasional. (T. May Rudy, 2002:27).

Mochtar.K mendefinisikan kedaulatan sebagai suatu sifat dan karakteristik hakiki dari sebuah negara, sedangkan negara yang berdaulat dimaksudkan bahwa konsisi struktur suatu negara dalam posisi atau kekuasaan tertinggi (1999:11)

Selain itu T May Rudy, mengungkapkan suatu kedaulatan teritorial sebagai salah satu unsur esensial dari negara yakni penguasaan suatu daerah teritorial, dimana terdapat hukum yang beroperasi atas wilayah teritorialnya sehingga wewenang tertinggi atas kekuasaan teritorialnya berada pada negara tersebut. Kedaulatan teritorial berarti bahwa di kawasan tersebut yuridiksi atau aturan hukum yang berlaku ditentukan oleh negara tersebut atas orang (warga negaranya) dan harta benda (Sumber daya alam) yang terkandung didalamnya. Sehinnga dijelaskan cara-cara memperoleh kedaulatan teritorial, diantaranya pendudukan (occupation), penaklukan (annexation), akresi (accretion), sesi (cession), preskripsi (prescription), Integrasi (integration), Revolusi (revolution)

a)   Pendudukan (Occupation)
Proses pendudukan ialah proses penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah wewenang negara lain, kondisi atas kedaulatan suatu wilayah dalam proses pendudukan dapat diketahui ketika dalam kondisi tertentu, seperti wilayah tersebut baru ditemukan, ataupun proses peninggalan oleh negara yang sebelumnya menguasai kawasan tersebut.

Proses pendudukan menentukan sejauh mana wilayah tersebut dikuasai. Oleh karena itu terdapat beberapa teori yang berhubungan dengan pengakuan kedaulatan dalam hubungan pernyataan klaim beberapa negara dalam suatu wilayah tertentu, diantaranya:

1. Teori Kontinuitas (continuity), dimana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam wilayah yang di klaim tersebut.

2. Teori Hubungan (contiguity), dimana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang berdekatan secara geografis dan tentunya berhubungan dengan wilayah yang di klaim tersebut.

b) Aneksasi
Aneksasi adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua perangkat keadaan
1.      Dimana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan oleh negara yang menganeksasi.
2.      Dimana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah dari pada negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud negara penganeksasi

c) Akresi
Hak kedaulatan atas prinsip akresi terjadi apabila suatu negara bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab alamiah) yang mungkin terjadi oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang memperolah kedaulatan tersebut.

d) Sesi
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metoda penting untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak mengalihkan teritorialnya memiliki sifat fundamental dari kedaulatan suatu negara

e) Preskripsi
Hak dengan preskripsi (preskripsi akuistif) adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka yang relatif lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang lainnya.

f) Integrasi
Proses integrasi merupakan penggambungan sebuah wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut lokasi dan letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut.

Tujuan untuk mengadakan proses integrasi ini untuk memudahkan antar wilayah yang akan berintegrasi dengan negara yang berintegrasi yang biasanya merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan berada dalam kondisi yang ditelantarkan/dibiarkan oleh negara penjajahnya. Oleh karena ditelantarkan maka wilayah tersebut menuntut untuk memerdekakan diri dan membentuk pemerintahan sendiri, tetapi karena kurangnya fasilitas maupun sumber daya manusia, maka negara atau wilayah tersebut berintegrasi dengan wilayah atau negara yang berada di dekatnya untuk mendapatkan bantuan dan sebagai akibatnya wilayah tersebut akan menjadi bagian dari negara yang diajak berintegrasi.

g)Revolusi
Sebuah negara independen merupakan sebuah negara yag berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. Negara Independen biasanya mendapatkan kemerdekaanya dari tangan penjajah melalui revolusi atau perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahnya untuk mendirikan sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya. (2001:73-77).
Dalam memperoleh kedaulatan dalam suatu negara yang memegang kekuasaan tertinggi suatu negara, maka dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Kekuasaan yang terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut.
2. Terdapat sebuah kekuasaan yang yang berakhir dimana terdapat kekuasaan negara lain yang memulai berkuasa di wilayah tersebut. (Mochtar.K, 1999:13)

Dalam perkembangan konteporer cara pengakuan kedaulatan teritorial wilayah dapat dilakukan melalui Suatu keputusan Konvensi negara-negara, hal ini biasanya dilakukan di dalam sutu konvensi negara-negara yang menang pada akhir suatu perang, menyerahkan wilayah kepada suatu negara mengingat suatu penyelesaian perdamaian umum. Terdapat pula beberapa tahapan penyelesaian pengakuan kedaulatan teritorial wilayah, antara lain(T. May Rudy. 2001:77-78)

.Wilayah diperoleh suatu negara karena penentuan perbatasan yang dilakukan oleh suatu komisi demarkasi campuran, atau dihadiahkan ex aequo et bono oleh suatu pengadilan arbitral yang menangani suatu perselisihan perbatasan
2. Pemberian hak-hak teritorial kepada suatu negara berdasarkan suatu traktat antara negara ini dan suatu suku atau komunitas pribumi, yang sebelumnya menduduki wilayah yang bersangkutan
3.Pengakuan yang lama dan berkesinambungan oleh negara-negara lain terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, walaupun ada ketidakjelasan dan keraguan tentang lahirnya klaim negara itu, sebagai pihak yang berhak
4.Suksesi suatu negara baru atas wilayah negara pendahulunya.
5.Wilayah dibagikan sebagai akibat dari suatu traktat kompromi atau penyelesaian berkenaan dengan bekas tanah sengketa.