A.
Pengertian Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila
(disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan
tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan
termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila
dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan
kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian
warga Indonesia.
a.
Pancasila artinya lima
dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik
Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV
yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia
b.
Adapun fungsi dari
pancasila, antara lain :
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila dalam
pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya
bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya
Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan
dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal
ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam
Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari
Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap
mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan
tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain.
Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar
Falsafah Negara atau Philosofis Granslog. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai
dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum. atau sumber tertib
hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia
adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan
keagamaan.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa
Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia
belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945
disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil
seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela
Pancasila untuk selama-lamanya.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Cita-cita luhur
Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu
jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa
indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa. Pancasila merupakan
sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana
dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Landasan
Yuridis Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa Indoneia secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
pembukaaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7
bersama dengan batang tubuh UUD 1945.
Landasan
Yuridis pendidikan pancasila dipendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang
No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.Pasal 29 telah menetapkan
bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptua
tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan Undang-Undang No.20
tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional sebagai pengganti Undang-undang
No.2 tahun 1989.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan
Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa
kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK
tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan
No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK
bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan
luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila
tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan,
kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
B. Landasan
Filosofis Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia.Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikanya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakiat,
berbangsa da bernegara.hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara
mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang
secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan
bangsa.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam
hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada
nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses
reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
C.
Butir-Butir Pendidikan P4
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila
dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah
(Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):
1.Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk
agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu
agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan
tidak semena-mena terhadap orang lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu
berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa-bangsa lain.
3. Sila persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka
memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1) Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sma dalam.
2) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan
musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan
melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur,
dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila keadilan bagi seluruh rakyat
indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang
membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk
pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan
dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang
bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
kesejahteraan bersama.
D. Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila
dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap
warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan
manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk
mewujudkan masyarakat Pancasila.
1.
Jalur-jalur yang digunakan
1)
Jalur pendidikan
Pendidikan
memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik
pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan
lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam
pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai
luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus
ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses
pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana
keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga
harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi
pelaksanaan pengamalan Pancasila.
Melalui
pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila.
Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari
pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan
pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan
tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
2)
Jalur media massa
Peranan
media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai
sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun
karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak
hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik
sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan
internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi
yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang
tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas
dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri
sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media
massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus
seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian
bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam
penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.
3)
Jalur organisasi sosial politik
Pengamalan
Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia.
Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar
berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi
masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2.
Penciptaan suasana yang menunjang
1)
Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran
kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang
dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi
atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
2)
Aparatur negara
Rakyat
hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang
mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah
sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin
hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3)
Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
Peranan
kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal
maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan
pedoman
pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman
pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola
pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
·
Pengamalan Pancasila Secara
Subjektif dan Objektif
1.
Pengamalan Secara Objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam
bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang
legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama
realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara
lain sebagai berikut :
1)
Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara
pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2)
Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok
pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3)
Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat,
iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam
dassaar filsafat negara.
4)
Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi
seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan
administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah
pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan
pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan
ermasuk rakyat.
5)
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan
atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas
asas kerohanian Pancasila.
Hal
ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap
penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
1)
Garis besar haluan negara
2)
Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
3)
Pemerintah
4)
Politik dalam dan luar negeri
5)
Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6)
Kesejahteraan
7)
Kebudayaan
8)
pendidikan
2.
Pemgamalan Secara Subjektif
Pengamalan pancasila pengamalan pancasila yang subyektif
adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk,
penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru
lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang subyektif merupakan
syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian
pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan,
serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah
akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk
kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib
moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib
melaksanakan pancasila.
Dalam
pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah
dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki
moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati
maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa
Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa
segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat
abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu
ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain
sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia,
hewan, tumbuhan.
Hakikat
pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang
lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan
hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
Hakikat
kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat
ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh
karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini
memiliki tingkatan yaitu :
1)
Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi
sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini
disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki
sifat kemanusiaan.
2)
Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat
khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat
tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan
lain sebagainnya.
3)
Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya,
setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung
pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara
kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan
uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi
pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan
Pengamalan Pancasila).
E. Bentuk Realisasi
Pengamalan Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Budaya, Pendidikan dan IPTEK
1. Bidang
Ekonomi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat
dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup
sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi
manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau
turut campur. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan,
kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka
tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan (Kaelan,
1996: 193). Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan
usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan
mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena
pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi
antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan
sehingga usaha-usaha kecil dapat berkembang dan mendukung perekonomian
Indonesia menjadi kuat.
2. Bidang
Budaya
Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan,
kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan serta
kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat
(Soerjono Soekanto, 2005: 172). Begitu luas cakupan kebudayaan tetapi dalam
pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia adalah budaya ketimuran, yang
sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain.
Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan misalnya dalam hal Iptek dan
pola hidup, perubahan dan perkembangan ini didapat dari kebudayaan asing yang
berhasil masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang
diterima adalah kebudayaan yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu
tidak jarang kebudayaan yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia
dapat berkembang di Indonesia. Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak
berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya
dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar
budaya bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak
hanya pada kulit luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan
serta pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan
manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia (Kaelan,
1996: 193).
3. Bidang
Pendidikan
Pendidikan
adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Maka dari itu pendidikan
yang dilaksanakan harus sesuai diperhatikan. Pendidikan nasional harus
dipersatukan atas dasar Pancasila. Menurut Notonegoro (1973), perlu disusun
sistem ilmiah berdasarkan Pancasila tentang ajaran, teori, filsafat, praktek,
pendidikan nasiona, yang menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian
masalah-masalah pendidikan nasional. Dengan begitu diharapkan tujuan pendidikan
nasional dapat terwujud dengan mudah. Tujuan pendidikan nasional adalah
menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
4. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Iptek harus
memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati,
orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu
Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia.
Nilai-nilai Pancasila bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut (T. Jacob, 1996: 195):
1) Hormat
terhadap hayat, karena semua makhlu hidup yang ad di alam semesta ini adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila satu).
2)
Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan penerangan yang cukup dan benar
tentang guna akibatnya, karena ilmu pengetahuan dan teknologi adalah demi
kemanusiaan (sila II,IV).
3) Tanggung
jawab sosial ilmu pengetahuan dan teknologi harus lebih penting dari pada
mengejar pemecahan persoalan ilmiah namun mengorbankan kemanusiaan (sila II,
V).
4) Sumber
ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya (sila III).
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus mendahulukan kepentingan bangsa
dan negara.
5) Alokasi
pemerataan sumber dan hasilnya (sila III, V).
6)
Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu pengetahuan,
yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan pengamalannya (sila II, III, V).
7)
Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan generasi mendatang (sila I, II,
V).
8) Hak untuk
berbeda dan kewajiban untuk bersatu (semua sila).
9)
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mengakibatkan terpisahnya
jasmani dan rokhani bagi hayat (semua sila).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa
Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari
bangsa Indonesia yang harus diamalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif
akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini
harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar
Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya
tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
B. Saran
Dewasa
ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era
globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal
ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan
Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi
juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya
kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan
mempertahankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar